NIS
18 Juli 2025
1
Dalam rangka peningkatan kapasitas dan profesionalitas aparatur pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Perangkat Desa yang dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 18 Juli 2025, bertempat di Hotel Almadera Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Pinrang, termasuk 6 orang perangkat Desa Katomporang yang turut berpartisipasi aktif dalam pelatihan dan uji kompetensi tersebut. Pelatihan ini mencakup berbagai materi penting terkait tugas pokok dan fungsi perangkat desa, penguatan tata kelola pemerintahan desa, manajemen keuangan desa, serta etika dan pelayanan publik.
Selain sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas, uji kompetensi ini juga menjadi syarat utama dalam proses penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), sebagai bentuk legalitas dan pengakuan formal atas status dan kelayakan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
Pelatihan dan uji kompetensi ini diharapkan dapat membekali perangkat desa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat desa, termasuk dari Desa Katomporang, dapat meningkatkan kinerja dan kompetensinya sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan desa yang berkelanjutan.